Jawab Permohonan Sengketa Pilpres Prabowo, Tim Jokowi Bawa 30 Alat Bukti ke MK

Tim Hukum Jokowi tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jun 2019, 18:51 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 18:51 WIB
Persiapan Tim Kuasa Hukum TKN Jelang Sidang MK
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (dua kanan) memberi keterangan di Jakarta, Senin (17/6/2019). Tim Hukum Jokowi-Amin akan mengajukan jawaban permohonanan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin resmi memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.

"Kami tidak mengubah hal pokok, dalam petitum. Petitum kami ada dua, dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, jadi kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.

Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.

"Sehingga kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," Taubas menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kritik Langkah BPN

Persiapan Tim Kuasa Hukum TKN Jelang Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril Ihza Mahendra (tiga kiri) menunjukkan berkas saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (17/6/2019). Tim Hukum Jokowi-Amin akan mengajukan jawaban permohonanan Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni mengkritik  Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang  meminta perlindungan saksi yang akan bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pria yang biasa disapa Toni ini menilai, soal saksi yang akan terancam keselamatannya, hanya narasi yang dibangun oleh kubu BPN saja.

"Narasi bahwa mereka punya banyak saksi yang wow dan teranjam keselamatan mereka. Ini omong kosong saja," ucap Raja dalam keterangannya, Minggu (16/6/2019).

Dia menuturkan, sejak awal mendaftar ke MK, tim hukum 02 atau BPN memang banyak melakukan bluffing. Lebih banyak membangun narasi politik.

"Tim hukum 02 banyak melakukan bluffing, membangun narasi politik ketimbang argumen hukum. BW (Bambang Widjojanto) misalkan mengatakan bahwa mereka dihalang-halangi menuju MK, padahal memang banyak ruas jalan yang ditutup karena kerusuhan Bawaslu akibat demonstrasi pendukung 02," ungkap Sekretaris Jenderal PSI ini.

Namun, masih kata dia, pihaknya tetap mendorong LPSK bisa berjalan sesuai konstitusional, jika memang diperlukan kehadirannya.

"Kami mendorong LPSK menjalankan amanah konstitusional mereka untuk melindungi saksi kalau memang diperlukan, agar jangan sampai tim hukum 02 kembali membangun imaginasi bahwa LPSK tidak netral atau malah mendukung 01," pungkas dia. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya