Polisi Beber Alasan Tarik Irjen Firli dari KPK

Ditarik dari KPK, Irjen Firli akan diberikan promosi jabatan. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolri bernomor ST/1590/VI/KEP./2019.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jun 2019, 11:25 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 11:25 WIB
Mabes Polri Beberkan Kronologis Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menunjukkan gambar barang bukti bahan pembuat bom saat rilis di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sebelumnya, Densus 88/Anti Teror meringkus tujuh orang kelompok JAD jaringan Lampung dan menyita sejumlah barang bukti . (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyapaikan, bahwa penarikan Irjen Firli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah demi promosi jabatan kepadanya.

Menurut keterangannya, Irjen Firli akan mengisi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

"Untuk Inspektur Jenderal Polisi Firli ditarik kembali dari KPK ke Polri karena dibutuhkan organisasi dan mendapat promosi menjadi Kapolda Sumsel," terang Brigjen Dedi saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jum'at (21/6/2019).

Promosi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram dari Kapolri bernomor ST/1590/VI/KEP./2019. Dalam surat tersebut bukan hanya menampilkan nama Irjen Polri, melainkan juga beberapa nama lain yang jumlah mencapai 72 orang.

"Kalau yang lain promosi, tour of duty area, serta dalam rangka penyegaran guna meningkatkan kinerja organisasi," jelas Brigjen Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Polri menarik kembali Irjen Firli yang bertugas sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, Polri meminta Firli kembali lantaran dalam surat tertulis perihal kebutuhan organisasi. Juga terkait adanya pembinaan karier dan penugasan baru.

"Pimpinan KPK melakukan rapat untuk membahasnya, kemudian kami sepakat untuk menghadapkan yangbersangkutan dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019," jelas dia.Posisi Irjen Firli nantinya diisi pelaksana tugas untuk sementara.

"KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," Agus menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya