KPK: Penarikan Irjen Firli ke Mabes Polri Tak Ganggu Penindakan

Menurut Febri, penanganan pokok perkara sebenarnya ada di tangan tim Satgas.

oleh Yopi Makdori diperbarui 21 Jun 2019, 10:40 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 10:40 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan penarikan Irjen Firli oleh Polri tidak akan mempengaruhi kinerja di bidang penindakan. Menurutnya, pergantian pejabat hal yang lumrah terjadi di Lembaga Antirasuah itu.

"Di KPK itu kan sudah ada sistem ya jadi ketika ada terjadi misalnya pergantian pejabat tertentu atau pejabat tertentu kembali ke instansi asalnya, maka sistem itu akan berjalan," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, (21/6/2019).

Menurut Febri, penanganan pokok perkara sebenarnya ada di tangan tim Satgas. Tim Satgas ini bertugas membuktikan tindak pidana dari mulai penyelidikan atau penyidikan hingga diajukan ke forum ekspos.

"Di forum ekspos itulah ditentukan misalnya kalau yang dihadiri pimpinan akan ditentukan apakah bisa naik ke penyidikan atau apakah akan ada tersangka baru atau tidak Itu sistemnya sudah berjalan," ujar Febri.

Sebelumnya diberitakan, Polri menarik kembali Irjen Firli yang bertugas sebagai Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

"KPK menerima Surat dari Kapolri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Firli," tutur Agus dalam keterangannya, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, Polri meminta Firli kembali lantaran dalam surat tertulis perihal kebutuhan organisasi. Juga terkait adanya pembinaan karier dan penugasan baru.

"Pimpinan KPK melakukan rapat untuk membahasnya, kemudian kami sepakat untuk menghadapkan yangbersangkutan dengan surat KPK tertanggal 19 Juni 2019," jelas dia.Posisi Irjen Firli nantinya diisi pelaksana tugas untuk sementara.

"KPK menyampaikan terima kasih dan menghargai segala kontribusi yang bersangkutan pada waktu bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan di KPK," Agus menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya