Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat menyinggung belum adanya wakil gubernur wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno dalam sambutannya di rapat paripurna HUT ke-492 Kota Jakarta.
"Yang terhormat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Wakilnya, wakilnya belum ada ya," kata Tjahjo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Tjahjo lantas meminta DPRD DKI Jakarta segera melakuan rapat paripurna untuk pemilihan wagub. Dia meyakini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendukung proses pemilihan wagub tersebut.
Advertisement
"Semakin cepat semakin baik, tanggal waktunya kami serahkan pada DPRD," ucap dia.
Sebelumnya, 10 bulan jabatan Wagub DKI Jakarta kosong setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2019. Sandiaga mengundurkan diri pada 10 Agustus 2018.
Dua nama cawagub pun telah ke DPRD DKI Jakarta. Keduanya yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Sesuai dengan Pasal 64 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, masa kerja panitia khusus paling lama I (satu) tahun untuk tugas pembentukan perda, atau paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan perda.
Artinya, pansus Wagub DKI Jakarta harus menyelesaikan tugas sebelum November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pansus
Panitia khusus (pansus) pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah mengagendakan sekaligus rapat paripurna pertama dan kedua pada 22 Juli 2019 guna menentukan pendamping Anies Baswedan. Â
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan, masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki pada mekanisme pemilihan.
"Nah mereka (pansus) besok mungkin ada kunker lagi ke Semarang setelah itu melaporkan lagi, ya kita laksanakan di Juli nanti," tutur Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Selasa 18 Juni 2019.
Dia menjelaskan, saat ini, calon yang dimajukan sebagai Wagub DKI adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua calon akan dihadirkan dalam rapat.
Rapat ini akan menjadi penentu diterima atau tidaknya kedua nama calon Wagub DKI Jakarta tersebut. Selain itu, tata tertib pemilihan juga akan dirampungkan di rapat.
"Cara pemilihannya, pola pemilihannya, nanti kuorum dan tidak kuorum itu bagaimana nanti di situlah, nanti pesertanya ada yang hadir dan enggak hadir," dia mengakhiri.
Advertisement