Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendorong dibentuknya lembaga pengawas KPK. Ia menilai, langkah itu perlu untuk mengontrol kinerja lembaga antirasuah.
Antasari bercerita kala masih menjabat Ketua KPK. Saat itu, anggota DPR RI memanggil untuk memberikan masukan tentang perubahan-perubahan KUHP. Selain itu, disinggulah masalah di KPK.
Baca Juga
Kepada para anggota dewan, Antasari saat itu menyampaikan bahwa, KPK membutuhkan dewan pengawas.
Advertisement
Dia ingin KPK sama seperti lembaga hukum lainnya seperti kepolisian, atau hakim pengadilan yang mempunyai lembaga pengawas.
"Beberapa lembaga seperti kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman pun sudah punya. Polisi ada Kompolnas. Hakim ada KY. Sementara KPK belum ada," ujar Antasari saat diskusi bersama aktivis media sosial Denny Siregar di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat, rabu (26/6/2019).
Antasari tak menampik bahwa pengawas KPK adalah DPR. Tapi, tidak mengawasi secara teknis.
"Artinya untuk menghindari tanda kutip, adanya kasus yang mesti naik jangan naik," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Hambat Kinerja KPK
Menurutnya, dewan pengawas tidak akan menghambat dan menganggu kinerja KPK. Tapi untuk mengontrol agar tetap berjalan sesuai koridor.
"Kinerja penegak hukum banyak, ada penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ya kan? Apakah penyidikan sudah benar apakah penuntutan benar kan gitu," ujar dia.
Dia menyatakan, seluruh pihak ingin menjaga KPK. Salah satu caranya dengan memperkuat pengawasan.
"Tugasnya tidak hanya etik, bisa kinerja. Nanti hasilnya audit kinerja," ujar dia.
Advertisement