Liputan6.com, Jakarta - Pengamat politik dari Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Bekasi Afief Ardhila menilai, Pejabat atau Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak memiliki gebrakan signifikan dalam menjalani pemerintahan selama setahun terakhir.
Oleh karena itu, dirinya menilai wajar jika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bekasi tidak merekomendasikan perpanjangan masa jabatan Dani Ramdan.
"Mungkin DPRD mempunyai catatan buruk atau menilai kinerja Pj Bupati Bekasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajarannya dalam menjalankan roda pemerintahan satu tahun ini, tidak memiliki gebrakan yang signifikan. Jadi, wajar jika Dani Ramdan tidak direkomendasikan lagi," ujar Afief melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, ia mengatakan, DEEP Kabupaten Bekasi juga memiliki catatan atas kinerja Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Sekda Bekasi. Utamanya, soal rotasi dan mutasi pejabat di daerah tersebut.
"Rotasi dan mutasi yang baru-baru ini dilakukan, diduga berbau KKN. Sebab, isi surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dijalankan secara menyeluruh," ucap Arief.
Menurut dia, contoh berikutnya terkait pendidikan, yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah satu tahun lebih ada 21 Kepala Sekolah masih status Pelaksana Tugas (Plt).
"Belum adanya Kepala Sekolah definitif menyebabkan wewenang Plt Kepala Sekolah tidak bisa maksimal dalam menjalankan kebijakan secara penuh di SMP," terang dia,
"Kami mendorong, Pj Bupati Bekasi bersama sekda dan jajarannya, bisa menyelesaikan urusan itu sebelum masa jabatan mereka berakhir pada bulan Mei ini," sambung Arief.
Â
SK Masih Berlaku
Sebagai informasi, sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.
"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kepala dinas yang diusulkan. Hasilnya, mereka mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.
"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur," kata Dani.
Â
Advertisement
Permintaan Pemuda Batak Agar Dani Ramdan Diganti dari Jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi
Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi Nikson Pakpahan meminta Dani Ramdan segera diganti dari posisinya sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi.
Sebab, menurut Nikson, selama hampir setahun menjabat, kinerja Dani Ramdan tidak seperti yang diharapkan.
"Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat," ujar Nikson melalui keterangan tertulis, Minggu 9 April 2023.
Dia menegaskan, sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi, pihaknya belum merasakan dampak apa pun terkait kesejahteraan sosial yang meningkat.
"Yang kami rasakan pengangguran semakin tinggi di tengah-tengah kawasan industri yang katanya terbesar se-Asia Tenggara. Banyaknya warga yang belum mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis, selain itu Pj Bupati kurang memperhatikan banyaknya ruas-ruas jalan yang rusak parah," jelasnya.
Data Dinas Sosial (Dinsos) menyebutkan, berdasarkan pencocokan data di lapangan, sebanyak 3.961 warga Kabupaten Bekasi, masuk kategori penduduk miskin ekstrem.
Sementara, penganggaran penanggulangan kemiskinan hanya untuk 125 jiwa. Perlu diketahui, besaran APBD Kabupaten Bekasi senilai Rp6,3 triliun.
Sebagai informasi, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga Mei 2023 mendatang.
Namun, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.