Tukang Bubur Pembunuh Bocah 8 Tahun di Bogor Diduga Idap Kelainan Seks

Tersangka mengatakan bocah 8 tahun di Bogor yang dibunuhnya berontak saat diminta mencium pelaku.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Jul 2019, 13:07 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 13:07 WIB
Pelaku Pembunuhan FAN
Pelaku Pembunuhan FAN (8) di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun menjadi korban pembunuhan oleh tukang bubur ayam keliling. Haryanto alias Anto (23) tega menghilangkan nyawa FAN lantaran nafsunya tak tersalurkan.

Pemuda itu membekap dan mencelupkan kepala korban ke ember berisi air. Korban kemudian dimasukkan ke bak mandi lalu ditutup dengan karpet, pakaian kotor, dan ember.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky mengatakan Haryanto memiliki kelainan seksual. Dia kerap menonton video porno sambil mencium celana dalam perempuan.

"Dari pengakuan tersangka, malam sehari sebelum kejadian pun tersangka sempat nonton video porno dan mencium-cium celana dalam perempuan sambil mengkhayal begituan. Jadi tersangka memang punya kelainan seks," ungkap Dicky.

Tersangka mengakui membunuh korban karena FAN berontak saat diminta mencium pelaku. Lantaran nafsu birahinya sudah tak terbendung, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak lalu mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air. Setelah meninggal, pelaku memerkosa korban.

"Perbuatan itu diakui pelaku baru sekali, karena nafsunya sudah tidak bisa dibendung. Sejauh ini belum ada unsur pembunuhan berencana, tapi dilakukan spontanitas," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Barang Bukti dari Kontrakan Tersangka

Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Usai menyerahkan diri, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari kamar kontrakan tersangka. Di antaranya barang bukti berupa satu karung celana dalam perempuan hasil curian, dua pasang sandal dan pakaian milik korban, karpet, dan ember.

Saat ini, tersangka Haryanto mendekam di sel tahanan Polres Bogor. Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis dengsn ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya