3 Perjuangan Baiq Nuril untuk Mendapat Kebebasan

Bagi Baiq Nuril, imbauan Jokowi untuk secepatnya mengajukan amnesti bagai angin segar dan menjadi penyemangat dirinya untuk bangkit dan terus berjuang memperoleh kebebasan.

oleh Maria Flora diperbarui 12 Jul 2019, 19:13 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2019, 19:13 WIB
Tangis Baiq Nuril Saat Cerita Kasusnya di Depan Anggota Dewan
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menangis saat berbicara dalam diskusi Dialektika Demokarasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Diskusi mengambil tema 'Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Korban pelecehan asusila Baiq Nuril tengah mencari keadilan. Perjuangan guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini dimulai sejak ditetapkan tersangka pada 17 Maret 2015 atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

M selaku pimpinan Nuril dulu di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkan guru honorer ini atas tersebarnya rekaman percakapan telepon dengan mantan bawahannya tersebut yang bermuatan asusila. Padahal Nuril bersikukuh justru dirinya yang menjadi korban pelecehan.

Daya serta upaya tak surut dilakukan Baiq untuk memperoleh keadilan. Salah satunya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Harapan besar untuk terbebas segera sirna, begitu MA menolak pengajuan PK-nya, Jumat 5 Juli 2019. Putusan eksekusi pun mulai terbayang di depan mata.

"Sebenarnya saya tak ingin menjadi konsumsi publik, karena bagaimanapun anak-anak saya pasti menonton, dan saya yakin (mereka) tak ingin melihat ibunya menangis," ujar Baiq Nuril di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2019.

 

Baiq Nuril pun tak menyerah. Dia berjuang untuk mendapatkan kebebasan usai majelis hakim MA mengetuk palu penolakan PK. Lantas, bagaimana jerih payah Baiq Nuril untuk mendapatkan kebebasan?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Penangguhan Eksekusi

Baiq Nuril
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menerima kedatangan terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ada 132 permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan Baiq Nuril saat bersama anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

"Dari DPRD provinsi dua permohonan, DPRD kota tiga, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, dan perorangan 76," kata Rieke.

Rieke mengaku, dalam pertemuan itu, dirinya akan meminta Kejaksaan Agung bisa menangguhkan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari Baiq Nuril.

Menurut Rieke, masalah hukum yang dialami Baiq Nuril merupakan masalah besar. Dia pun berjuang agar tidak ada eksekusi terhadap Baiq Nuril.

Sebelumnya, Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara pelanggaran UU ITE terkait penyebaran rekaman berisi pembicaraan asusila secara elektronik yang menimpa dirinya. Dan MA melalui putusannya menolak permohonan PK Baiq Nuril.

Kini selain penangguhan eksekusi, Nuril meminta pertimbangan Presiden Jokowi agar memberikan amnesti terhadap pidana yang menjerat dirinya. 

Bertemu Menkumham

Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril (kanan) tersenyum ke arah Menkumham Yasonna Laoly usai menggelar pertemuan di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan amnesti yang akan dia ajukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sebelumnya Nuril dan tim kuasa hukumnya telah bertemu dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, saat bertemu Menkumham, Joko menyampaikan berbagai pertimbangan yang menjadi dasar Nuril layak diberi amnesti.

"Saya selalu optimistis, meskipun kemudian dikecewakan Mahkamah Agung dua kali," ucap Joko.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pemberian amnesti merupakan salah satu solusi untuk Baiq Nuril agar terbebas dari hukuman.

Oleh karena itu, Kemenkumham menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan untuk Baiq Nuril.

"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.

Menanti Janji Amnesti Jokowi

Ekspresi Baiq Nuril Usai Bertemu Menkumham Yasonna Laoly
Ekspresi terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril usai bertemu Menkumham Yasonna Laoly di Kantor Menkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Baiq Nuril menemui Yasonna Laoly setelah upaya PK dirinya ditolak MA. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku hingga kini belum menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait amnesti Baiq Nuril.

Kendati begitu, Jokowi berjanji akan secepatnya memutuskan pemberian amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.

"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya, ada rekomendasi- rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center Senayan Jakarta, Jumat (11/7/2019).

Sebelumnya, surat Baiq Nuril beredar luas di media sosial. Dalam surat tersebut sang guru honorer ini menagih janji kepada Presiden Jokowi.

"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas, Sabtu (6/7/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya