Diserang, Hakim PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

Dalam laporan itu, kepolisian meminta Sunarso melakukan visum untuk melengkapi pemeriksaan kepolisian.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jul 2019, 09:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 09:45 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Sunarso resmi melaporkan pengacara Tomy Winata berinisial D (54) ke polisi. Hakim Sunarso menjadi korban penganiayaan saat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Laporan pun tercatat pada nomor 1283/K/VII/2019/RESTEO JAKPUS.

Dalam laporan itu, kepolisian meminta Sunarso melakukan visum untuk melengkapi pemeriksaan kepolisian.

"Kan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini mengaku, hingga kini D masih berstatus sebagai terlapor. Sebab, penyidik hingga pukul 21.30 WIB masih memeriksa Sunarso.

"Kami masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Harry.

Sebelumnya, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, D.

Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst

"Bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan putusan yang mana pertimbangan mengarah uraian bermuara petitum ditolak, sehingga kuasa dari pihak TW selaku penggugat berinisial D berdiri dari tempat kuris duduknya. Sebagai kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hamim yang sementara membacakan pertimbangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:


Diserang Pakai Ikat Pinggang

Makmur menjelaskan, sebelum hakim mengetok palu, pengacara D langsung mendatangi meja hakim sembari melepas ikat pinggang dan kemudian menyerang hakim.

Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.

"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.

Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya