Pengacara Tomy Winata Pukul Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat

Pelaku tiba-tiba berdiri dan melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2019, 18:18 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 18:18 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.

Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.

"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan menguruai pada petitum digugat, sehingga kuasa pihak TW selaku Penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7/2019).

Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.

"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.

Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya