Polda Jambi Tetapkan 41 Tersangka Penganiayaan Tim Satgas Karhutla

Sejumlah 41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki dan 1 perempuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Jul 2019, 22:19 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2019, 22:19 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menetapkan 41 orang tersangka dalam kasus penghadangan, penganiyaan dan pengerusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi. Saat itu, satgas sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi pada 13 Juli 2019 lalu.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi mengatakan, tim gabungan menangkap 45 orang dari Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Namun, setelah dilakukan serangkaian penyidikan, maka yang memenuhi unsur untuk ditahan sebagai tersangka sebanyak 41 orang.

Sejumlah 41 orang tersangka itu terdiri atas 40 orang laki-laki dan 1 perempuan.

"Seorang tersangka perempuan bernama Deli Fitri merupakan istri dari Muslim pimpinan kelompok SMB ditahan oleh penyidik Kepolisian daerah Jambi dengan menggunakan Laporan Polisi (LP) Polres Batanghari," ujar M Edi Faryadi di Jambi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (20/7/2019).

Dalam kasus ini ke-41 orang tersangka tersebut dikenakan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Berikut ini nama-nama tersangka laki-laki yang di tahan adalah 1. Muslim pimpinan kelompok SMB, 2. Agus Riyadi, 3. Sugiyo alias Pak De Alias Pak Giyo, 4. Andi Pratana, 5. Ruben, 6. Fitriyadi, 7. Juki, 8.Tomi, 9. Suratno, 10. Juprianto, 11. Dapit, 12. Munir, 13. Bangun Pangastuti, 14.Betilas, 15. Jemaon Wanto, 16. Febriyanto, 17. Eko, 18. Misdi, 19. Johanes, 20. Rohali gincaso, 21. Sodirin, 22. Sukur, 23. Sofie Alias Mudung, 24. Wiwin, 25. Suwarno.

Kemudian ke-26 Sardi, 27. Rusdi, 28. Darjo, 29. Rizki, 30. Ngadinin, 31. Deni Oktara, 32. Sumi, 33. Irfan, 34. Fitunda, 35. Ninting, 36. Jamiludin, 37. Danres S, 38. Kewat, 39. Fauzan dan 40. Bujang Pulih, kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi.

Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini dalah dua unit sepeda motor, tiga pucuk bambu runcing, sepuluh pucuk senpi rakitan, 49 (empat puluh sembilan) pucuk senjata tajam, empat buah peluru tajam, satu buah peluru tajam di dalam senpi, dua unit HT, satu unit laptop dan satu helai baju dalam TNI AD.

Kasus ini akan terus kembangkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjerat pelaku lainnya yang masih berkeliaran di dalam hutan atau base camp kelompok SMB di Distrik VIII Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

5 Orang Terluka

Kasus ini merupakan akumulasi dari 14 kasus atau yang dilakukan oleh kelompok SMB yang diterima kepolisian setempat. Puncaknya ketika SMB melakukan pencegatan, menganiayaan, perusakan dan pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang memang ditugaskan untuk memadamakan api yang terjadi dikawasan Distrik VIII pada 13 Juli lalu.

Dalam kejadian itu, ada dua anggota TNI, dua anggota polisi dan seorang anggota Satgas Karhutla yang terluka akibat dianiaya oleh kelompok SMB yang dipimpin oleh Muslim.

Tim gabungan TNI-Polri yang kemudian langsung turun dibawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi pada Kamis, 18 Juli 2019 berhasil menangkap dan mengamankan 45 orang anggota kelompok SMB termasuk pimpinannya Muslim dari dalam hutan kawasan tinggal atau base camp mereka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya