Pengacara Penggugat Minta Pemerintah Tak Ajukan PK Kasus Kebakaran Hutan

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jul 2019, 22:05 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2019, 22:05 WIB
20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum pihak penggugat pemerintah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan meminta pemerintah melaksanakan putusan kasasi sebagaimana yang diperjuangkan oleh koalisi masyarakat peduli lingkungan. Pemerintah diminta tidak mengajukan langkah Peninjauan Kembali (PK).

"Pemerintah ini kami khawatir hanya alergi pada kata kalah. Jadi sebagai kuasa hukum, ini tidak ada yang kalah dan menang, ini kemenangan masyarakat dan pemerintah. Kami ingatkan, segera lakukan putusan eksekusi dan tidak usah langsung PK," kata Riesqi Rahmadiansyah saat melakukan konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7/2019).

Riesqi mengatakan, jika pemerintah melakukan PK, hal tersebut adalah langkah kontradiktif yang mana saat putusan banding, sekitar 15 persen tuntutan mereka telah dijalankan oleh pemerintah. 

"Ini aneh, apa yang mau di PK? Karena dari 26 tuntutan itu, 15 persen itu sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau nanti sampai PK, yang 15 persen ini mau dihilangin kerjanya apa gimana?" ujar Riesqi.

Riesqi bersama penggugat lainnya mendesak agar pemerintah fokus mengeksekusi putusan kasasi MA seperti mengumumkan pihak mana saja harus bertanggung jawab atas pemegang izin lahan terbakar yang dampaknya merambah ke negeri jiran Malaysia dan Singapura tersebut.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Dia menjelaskan akan menunggu terlebih dahulu salinan putusan dan akan membicarakan bersama Jaksa Agung, HM Prasyto selaku pengacara negara.

"Kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara, jadi kita akan lakukan," kata Siti Nurbaya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 20 Juli 2019.

Dia menjelaskan akan mempelajari dokumen tersebut. Bersama beberapa pihak yang digugat. Dia juga mengklaim sudah mempunyai analisis tentang apa saja yang digugat.

"Ya saya harus liat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu kita punya analisis tentang apa-apa yang digugat sebab tahun lalu kan ketika mereka menang di pengadilan tinggi kan, juga kita tahu juga," lanjut Siti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

MA Tolak Kasasi

20151019-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nanrong mengatakan, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

"Menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti dalam hal ini putusan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi di kompleks MA, Jumat (19/7/2019).

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kata Andi, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Kasus bermula saat terjadi kebakaran hebat pada 2015. Salah satu yang dilanda yaitu Kalimantan. Oleh sebab itu, sekelompok masyarakat menggugat negara. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya