Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun menghadiri rapat pleno Komisi III DPR tentang pembahasan surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dalam rapat itu, Baiq Nuril berharap DPR menyetujui permohonan amnestinya.
"Harapan saya mudah-mudahan bapak, ibu bisa mempertimbangkan permohonan amnesti saya," kata Baiq dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, Baiq Nuril mengungkapkan dirinya merasa mendapat ketidakadilan. Salah satunya terkait dengan pemecatan dirinya sebagai guru setelah Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram melaporkannya ke Polisi.
"Dan itu pun terjadi pada suami saya ketika saya harus masuk sel tahanan, karena suami saya harus mengurus anak, dan suami saya diberhentikan dari pekerjaan," ucapnya.
Meski begitu, ibu tiga anak ini tak mau menyerah. Dia yakin suatu saat keadilan berpihak kepadanya.
"Tapi saya yakin keadilan itu pasti ada untuk saya karena saya berdiri di atas kebenaran, saya yakin tangan-tangan bapak memberikan keadilan pada saya," kata Baiq Nuril.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bawa Anak ke DPR
Baiq Nuril menyambangi Gedung DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Kedatangannya sengaja untuk melihat rapat pleno Komisi III yang akan membahas soal surat pertimbangan pemberian amnesti yang ia ajukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
Baiq Nuril mengajukan permohonan pemberian amnesti ke Presiden Jokowi. Kemudian Jokowi mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut.
"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar mudah-mudahan," kata Baiq.
Baiq Nuril datang ditemani oleh Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka yang sementara diperbantukan ke Komisi III DPR. Dia juga ditemani anak laki-lakinya dan kuasa hukum Yan Mangandar Putra.
Dia pun mengungkapkan alasan mengapa membawa sang anak ke DPR. Salah satunya karena Baiq ingin terkabulnya amnesti menjadi hadiah untuk anaknya di Hari Anak Nasional.
"Kebetulan sekarang kan hari anak nasional. Jadinya mungkin hadiah buat anak saya," ungkapnya.
Kuasa hukum Yan Mangandar Putra berharap dengan kehadiran anak Baiq Nuril, bisa menjadi pertimbangan pemberian amnesti. Menurutnya anak menjadi bisa menjadi salah satu alasan pemberian amnesti.
"Ada anak yang sangat mengharapkan ibunya bisa bebas, ibunya tidak dipersalahkan ibunya tidak. Mendapatkan pemidanaan. Jadi kami sangat berharap amnesti ini dikabulkan oleh DPR dan Presiden," ujar Yan.
Di tempat yang sama, Rieke Diah Pitaloka optimis DPR akan mengabulkan amnesti Baiq Nuril. Alasannya, karena ini bukan masalah politik.
"Insyaallah, insyaallah karena kan sebetulnya ini bukan persoalan perbedaan partai politik tapi saya yakin seluruh kawan-kawan DPR bukan hanya di Komisi III juga berjuang bersama Bu Baiq Nuril karena ini adalah persoalan keadilan, persoalan kemanusiaan yang memang menjadi kewajiban kami anggota DPR untuk bisa memperjuangkan," ucap Rieke.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement