Kasus Baiq Nuril, PKS Setuju UU ITE Direvisi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2019, 18:57 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 18:57 WIB
Wajah Semringah Baiq Nuril Usai Putusan Rapat Bamus DPR
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka bersama anggota dewan para pendamping terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun meluapkan kegembiraan setelah bertemu dengan pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendukung adanya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Hal ini dia katakan terkait dengan kasus dugaan penyebaran rekaman percakapan mesum Baiq Nuril dengan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Padahal Baiq Nuril merekam percakapan itu untuk dijadikan bukti pelecehan seksual ke polisi.

"Saya setuju DPR untuk mengkaji UU tentang ITE untuk diubah agar tak menghadirkan pasal karet yang menjebak untuk menghadirkan hukum yang melanggar HAM," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019). 

Hidayat juga setuju jika DPR memberikan amnesti pada Baiq Nuril. Sebab, menurutnya, Baiq Nuril tidak layak dijerat Pasal ITE.

"Dan karena memang semestinya dia nggak dijerat oleh pasal itu," ungkapnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadwal Pembahasan Amnesti Baiq Nuril

Wajah Semringah Baiq Nuril Usai Putusan Rapat Bamus DPR
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril bertemu pimpinan DPR di gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Pimpinan DPR telah menandatangani surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Komisi III DPR akan segera membahas surat permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rencananya pembahasan itu akan dimulai pekan depan.

"Insyaallah segera dijadwalkan Pleno Komisi III, kemungkinan awal minggu depan," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi merdeka.com, Kamis (18/7/2019). 

Arsul mengatakan, pembahasan itu memang belum bisa dilakukan minggu ini. Pasalnya, surat penugasan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR baru diterima Rabu, 17 Juli kemarin.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya