Dishub DKI Akan Gugat Pemasok Bus Transjakarta Mangkrak di Bogor

Ratusan bus yang tak terawat itu milik perusahaan pemasok armada untuk PT Transjakarta yang bermasalah pada 2013.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 28 Jul 2019, 16:03 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2019, 16:03 WIB
Begini Penampakan Kuburan Bus Transjakarta di Bogor
Kondisi bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/7/2019). Kurang lebih 300 bus Transjakarta dengan kondisi tak terawat diparkir di lahan kosong sejak 2018. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan bangkai bus dengan tulisan Transjakarta terbengkalai di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, bus-bus itu bukan milik Pemprov DKI, baik Dinas Perhubungan maupun PT Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, bus-bus itu milik penyedia atau pemasok bus Transjakarta pada tahun 2013.

“Bukan milik Pemprov, tapi milik penyedia tahun 2013,” kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (28/7/2019).

Pemprov DKI saat ini bahkan berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta pengadaan tahun 2013 itu. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI pada 2013 lalu.

DKI diketahui sudah memutus kontrak pengadaan bus dan menagih uang muka tersebut sejak 2017 lalu, namun hingga kini tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan itu.

“Dishub sudah berupaya melakukan penarikan sejak 2017,” ucapnya.

Syafrin menjelaskan, kasus itu berawal saat Pemprov DKI melakukan pengadaan bus Transjakarta tahun 2013. Proyek tersebut dinyatakan bermasalah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Rekomendasi BPK

Begini Penampakan Kuburan Bus Transjakarta di Bogor
Deretan bus Transjakarta yang sudah tidak digunakan lagi diparkir di lahan kosong di Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/7/2019). Kurang lebih 300 bus Transjakarta dengan kondisi tak terawat diparkir di lahan kosong sejak 2018. (merdeka.com/Arie Basuki)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan. Kedua, jika uang tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

Hingga kini, dikarenakan uang muka sebesar 20 persen atau Rp 110,2 miliar itu belum juga dikembalikan, Syafrin menyatakan Dishub dalam tahap konsultasi ke biro hukum agar dapat membawa kasus itu ke jalur hukum.

“Kita tahap konsultasi ke Biro Hukum dan sekarang posisinya sedang menunggu arahan Biro Hukum. Kalau ada arahan Dishub siap eksekusi" ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta pada 2013. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Priston dinyatakan bersalah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya