Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Banten

Saat di perjalanan, pelaku melihat rumah korban, Rustiandi, yang pintunya tidak tertutup rapat. Niat jahat pun tiba-tiba muncul.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 20 Agu 2019, 22:08 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2019, 22:08 WIB
Pembantaian Satu Keluarga di Banten
Rumah korban pembataian satu keluarga di Banten diberi garis polisi. Polisi mengaku telah mengantongi nama-nama yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut. (Liputan6.con/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Serang - Polisi menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Banten. Dalam keterangannya, pelaku mengaku menghabisi korban dalam kondisi mabuk.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menuturkan kronologi pembunuhan satu keluarga tersebut. Pelaku, Samin (29) disebutnya sempat meminum tuak bersama rekan-rekannya sesama kuli bangunan sebelum pembunuhan terjadi.

"Pelaku kumpul di salah satu toko, tempat rekannya kumpul. Pelaku minum miras," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Selasa (20/08/2019).

Samin menenggak miras pada Senin malam, 12 Agustus 2019. Dalam kondisi mabuk, pelaku pulang dengan mengendarai sepeda motor, Selasa dini hari, 13 Agustus 2019, sekitar pukul 01.00 wib hingga pukul 02.00 WIB.

Saat di perjalanan, pelaku melihat rumah korban, Rustiandi, yang pintunya tidak tertutup rapat. Karena desakan ekonomi sebagai kuli bangunan yang dibayar Rp 50 ribu per hari, niat jahatnya pun muncul untuk mencuri.

Sebelum masuk ke dalam rumah korban, Samin mengambil balok dan patok kayu dari pekarangan rumah Rustiandi yang memang belum dipagar dan dalam tahap pembangunan.

Dia pun melongok kemudian masuk ke rumah korban dan melihat ada HP tergeletak di depan televisi di ruang keluarga. Lokasi itu menjadi tempat tidur Rustiandi, Siti Sa'diyah dan anaknya A (4).

"Tiga korban tidur di (kasur) lantai, pelaku mengambil HP Asus yang di charge di depan tv ruang keluarga," terangnya.

 

Tersangkut Kabel

Pembunuhan
Satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi korban pembunuhan. (Yandhi Deslatama/ Liputan6.com)

Satu buah HP berhasil dikantongi Samin. Namun saat akan keluar rumah korban, secara tidak sengaja kaki pelaku tersangkut kabel sound tape. Sound itu jatuh ke lantai dan mengagetkan korban. Rustiandi tersadar dari tidurnya dan melihat pelaku yang mengenakan masker mencuri di rumahnya.

Di bawah pengaruh alkohol, Samin menghantamkan balok kayu ke kepala dan dada Rustiandi. Dia terkapar tak bernyawa. Mendengar keributan, istri korban, Siti Sa'diyah terbangun. Kemudian dipukulnya oleh balok yang sama dan mendapatkan tiga luka tusuk di punggungnya.

Terahir, putra korban terbangun dan menangis mendapatkan kekejian yang sama dengan kedua orang tuanya.

"Patok dan balok tidak dibuang diluar, tapi dibuang ke bawah kursi (rumah) korban. Robekan dibibir sampai pipi kiri (Siti Sa'diyah) juga menggunakan patok itu," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya