Liputan6.com, Jakarta - Pembunuhan berencana terhadap satu keluarga oleh 2 sosok bertopeng hitam di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten perlahan menemukan titik terang.
Saksi kunci SS yang juga korban selamat, tak lain adalah istri korban.
"Menurut saksi korban, istrinya itu, sempat berbicara sedikit, menyampaikan bahwa pelaku yang mengetuk pintu depan sudah menggunakan penutup muka, sehingga sudah dipastikan ini pembunuhan berencana," kata Kapolres Serang AKBP Firman Affandi.
Advertisement
Polres Serang pun sedang memburu kedua pelaku. Guna mempercepat pencarian, Polres Serang Kota dibantu oleh Polda Banten menerjunkan anjing pelacak ke lokasi kejadian.
Berikut 2 fakta terbaru dari hasil temuan polisi atas kasus pembunuhan satu keluarga di Banten:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Motif Dendam
Sebelum pembunuhan sadis itu terjadi, beredar informasi, keluarga tersebut sempat mendapatkan teror. Namun, kebenarannya akan didalami oleh kepolisian, salah satunya melalui pemeriksaan alat komunikasi milik korban.
"Itu memang dapat kita simpulkan pembantaian ini serius dan ada motif dendam di belakangnya. Itu dapat saya nilai dari hasil otopsi," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira di kantornya, Rabu, 14 Agustus 2019.
Sembilan orang saksi telah diperika oleh Polres Serang Kota untuk menggali informasi pembantaian satu keluarga yang menewaskan Rustiadi (33) dan putranya berinisial A (4). Sedangkan istrinya, Siti Sa'diyah (24) selamat dengan tiga luka tusuk di punggung dan bibir robek.
"Sebelumnya saksi kita periksa enam, sekarang bertambah ada tiga saksi lagi yang kita periksa untuk dimintai keterangan pembunuhan ini," terangnya.
Berdasarkan hasil autopsi, dari lima tulang rusuk bagian kiri milik Rustiandi, empat di antaranya hancur. Sedangkan kepala anaknya, A (4) retak dan terdapat pendarahan di otak.
"Itu memang cukup sadis karena berdasarkan hasil analisa forensik, itu hasil benda tumpul cukup keras sehingga mengakibatkan retaknya tulang tengkorak kepala anak tersebut," kata AKP Ivan.
Advertisement
2. Pembunuhan Berencana
SS menjadi satu-satunya korban selamat yang berhasil melewati masa kritis dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Cilegon, Banten.
Akibat peristiwa tersebut, SS mengalami luka robek di mulut dan tiga luka tusuk di punggungnya. Sementara, suaminya bernama R (33) dan anaknya berinisial A (4) meregang nyawa.
Jika kedua pelaku berhasil ditangkap dan terbukti melakukan pembunuhan berencana, maka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Serang mengatakan, menurut SS, peristiwa terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa 13 Agustus 2019. Saat kondisi perkampungan sepi, dua orang misterius itu langsung menyerang korban.
"(Pelaku) dua orang. Menggunakan topeng kupluk. Kemungkinan jam 2 pagi. Pintu diketok (pelaku), (pintu) dibuka (SS), pisaunya langsung mengenai bibir korban istrinya," ungkapABP Firman Affandi.
SS kemudian berteriak hingga suaminya, R terbangun. Salah satu pelaku menusukkan tiga kali pisaunya ke punggung SS. Sedangkan sang anak yang diduga menangis, dihabisi nyawanya oleh pelaku. Begitu pula kepada R.
Dugaan sementara, R dan SS sempat membela diri dan bertarung dengan kedua pelaku. Salah satu pelaku pun di duga terluka. Hal ini terlihat dengan adanya jejak darah di luar rumah korban.
"Menurut saksi, sempat terjadi pertarungan. Di dalam rumah terdapat kotoran tinja, itu kemungkinan milik korban. Kemungkinan dicekik. Ada bercak darah di luar rumah, kemungkinan darah pelaku," jelasnya.
(Reynaldi Hasan)