Mantan Wali Kota Cilegon Ditahan KPK

Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat ditahan KPK atas dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mei 2012, 22:51 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2012, 22:51 WIB
110108dkorupsi-stok.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pembangunan trestle (tiang pancang) Dermaga Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Aat menjalani periksaan penyidik KPK terlebih dahulu.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan sampai 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (25/5).

Pengacara Aat, Maqdir Ismail, mengaku kecewa dengan perlakukan KPK terhadap kliennya. Maqdir menuding di balik penahanan kliennya ada beberapa pihak yang telah dilindungi lembaga yang dipimpin Abraham Samad Cs tersebut. Terlebih, kliennya kini tengah sakit dan harus menjalani operasi.

"Ini ada semacam perbedaan perlakuan. Ada diskriminasi yang dilakukan pimpinan KPK, seandainya Pak Aat dalam kondisi sehat itu tidak ada masalah. Beliau ini datang oleh dokter jantungnya disarankan agar kemarin Rabu operasi pasang sten. Tetapi karena beliau hormati KPK nanti dulu nanti saya tunda Senin depan," beber Maqdir.

Aat Syafaat tersandung kasus korupsi nota kesepahaman (MoU) Pemkot Cilegon dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan. Lahan itu untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dengan Dermaga Kota Cilegon.

Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare tersebut diserahkan oleh Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sementara sebagai gantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga Kota Cilegon.

Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa enam orang anggota DPRD,  yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M. Tanyar. Keenamnya memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret lalu.(APY/ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya