Liputan6.com, Jakarta - Puluhan bangunan liar di Kampung Naringgul, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Bogor akhirnya dibongkar, Rabu (4/9/2019) siang.
Pembongkaran dilakukan setelah tercapai kesepakatan antara warga dengan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan uang kerohiman.
Pembongkaran sebanyak 30 unit rumah penduduk dan warung dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat.
Advertisement
Eko Mujiarto Kasubag Penegakkan Wilayah Satpol PP Kabupaten Bogor eksekusi kembali dilanjutkan setelah dilakukan mediasi dengan perwakilan warga.
"Disepakati setiap rumah penduduk nanti akan mendapat uang kerohiman sebesar Rp 30 juta. Tapi yang mendapat uang itu hanya yang rumahnya tidak dialihfungsikan," kata Eko.
Sebelumnya, pemilik bangunan menolak digusur sebelum adanya kepastian uang pengganti. Warga mengadang petugas Satpol PP dan polisi dengan cara membakar material kayu dan ban bekas di seputar akses menuju kampung yang berada tepat di pinggir Jalan Raya Puncak.
Mereka berusaha menghalau petugas dan alat berat yang hendak membongkar paksa 30 unit rumah dengan cara membuat barikade sambil membentangkan spanduk penolakan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jalur Puncak Sempat Macet
Satu unit mobil pemadam kebakaran akhirnya dikerahkan untuk memadamkan material yang dibakar massa di beberapa titik lokasi. Pemadaman api sempat dihalau massa, namun akhirnya pembakaran ban dan kayu berhasil dijinakkan.
Akibat pengadangan ini, akses jalur Puncak sempat macet. Kemacetan juga terjadi akibat separuh ruas jalan penghubung Bogor-Cianjur terhalang alat berat yang hendak digunakan untuk meratakan bangunan liar tersebut.
Pada Rabu 31 Agustus 2019, petugas Satpol PP membongkar 23 unit dari 53 bangunan berupa vila, tempat penginapan, warung, dan rumah. Karena medan yang cukup berat, pembongkaran ditunda dan dilanjutkan Rabu hari ini.
Advertisement