Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI yang juga Ketua Dewan Pakar Badan Kesehatan Jiwa (Bakeswa) Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu menyatakan, sejak disahkan dalam UU Kesehatan Jiwa No 184 Tahun 2014, partispasi masyarakat untuk pembangunan kesehatan jiwa di Indonesia terus meningkat.
"Ini merupakan hal positif sekaligus menjadi bentuk desakan agar UU Kesehatan Jiwa dapat ditindaklanjuti pemerintah dalam berbagai peraturan turunan," ujar Nova Riyanti di acara #1 Jakarta Mental Health Convention, Sabtu (21/9/2019).
Noriyu menambahkan, upaya kesehatan jiwa diatur dalam UU Keswa mencakup 4 hal yaitu, promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Keempat upaya tersebut masih perludi tingkatkan secara signifikan
Advertisement
"Di sisi lain sebenarnya bisa dioptimalkan dengan peranan teknologi seperti yang tercantum pada Pasal 65 UU Keswa," jelasnya.
Menurutnya, upaya rehabilitatif pada pasal 25 UU Keswa belum ditindaklanjuti oleh peraturan Menteri Sosial. Di Sisi lain peran teknologi mejadi penting dan tercantum dalam Pasal 65 UU Keswa tentang perlunya pemanfaatan teknologi dalam upaya kesehatan jiwa.
Sementara itu, Pendiri Kopi Panas Foundation Prisia Nasution mengatakan, pihaknya turut menyoroti upaya rehabilitatif yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial.
Pendirian Kopi Panas, bukan hanya sebagai pusat pembelajaran dan simpul gerakan sosial dan lingkungan tetapi juga, untuk mengupayakan peningkatankan kesadaran publik dalam menciptakan keadilan sosial dan lingkungan, dan menyalurkan bantuan pada lembaga dan individu yang berkomitmen dalam isu sosial dan lingkungan.
“Kenyataan di lapangan setelah kami terjun langsung untuk melihat lebih dalam mengenai isu ini, kami menemukan hasilnya sangat memprihatinkan," ujarnya.