Gerindra Setuju Wacana Wagub DKI Jakarta Lebih dari Satu, Tapi...

Wakil Ketua DPRD DKI non definitif Syarif menilai pembahasaan wakil gubernur lebih dari satu bukanlah ranah DPRD, melainkan DPR RI.

oleh Ika DefiantiRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 11 Sep 2019, 14:05 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 14:05 WIB
Duta Besar dan Tokoh Hadiri Malam Resepsi HUT ke-491 Kota Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta istri Fery Farhati Baswedan (kiri) dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno serta istri Nur Asia Uno saat merayakan Malam Resepsi HUT ke-491 Kota Jakarta di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/6). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPD Gerindra, Syarif mengaku partainya mendukung adanya rencana wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Namun, pembahasan ini bukanlah ranah DPRD. Ini merupakan ranah DPR RI.

"Itu undang-undang, bukan domain DPRD membahas itu," kata Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Oleh karena itu, politikus Fraksi Gerindra itu menyebut penambahan wagub lebih dari satu di DKI tidak dibahas dalam tata tertib DPRD.

"Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu," ucap Wakil Ketua nondefinitif DPRD DKI itu.

Akan tetapi, lanjut dia, Gerindra setuju bila DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.

"Usulan memperkaya wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU Nomor 29 dibuat lebih dari satu wagub," jelas Syarif.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terjadi di Zaman Sutiyoso

Seperti diketahui, pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 1997 hingga 2002, Sutiyoso memiliki empat wagub. Keempat wagub itu memiliki bidang masing-masing.

Di antaranya yakni Abdul Kahfi pada Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi pada Bidang Pembangunan, Djailani pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzie Alvi Yasin pada Bidang Ekonomi Keuangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya