Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyeselkan sikap pemerintah dan DPR RI yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu terkait revisi undang-undang KPK.
"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah," kata Syarif melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2019).
Oleh karenanya, kata Syarif, para pimpinan KPK hendak meminta bertemu pemerintah guna mengetahui pasal mana saja yang akan DPR dan pemerintah revisi.
Advertisement
Bagi Syarif, hal ini merupakan jejak yang buruk bagi sejarah ketatanegaraan Indonesia.
"Dimana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka," ujar Syarif.
Menurut Syarif, hal itu dikhawatirkan akan dilakukan pula di lembaga lain. Dengan semangat untuk melumpuhkan lembaga-lembaga penegak hukum.
"Seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain," ia mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Teken Surpres
Presiden Jokowi telah meneken Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulai pembahasan.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Pratikno menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang disusun. Dan setelah rampung akan dikirim ke DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkap Pratikno.
Dia menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta ingin terus menjaga marwah KPK yang independen dalam pemberantasan korupsi. Sebab itu, menurut dia, Jokowi akan secepatnya menjelaskan secara rinci isi DIM tersebut.
"Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.
Advertisement