Revisi UU KPK, Jokowi Sudah Kirim Surat Presiden ke DPR

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulai pembahasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Sep 2019, 23:11 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2019, 23:11 WIB
Peringatan Hari Antikorupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Selasa (4/12). Acara ini mengambil tema Menuju Indonesia Bebas Dari Korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, surat tersebut sudah diberikan kepada DPR untuk segera dimulai pembahasan.

"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Pratikno menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang disusun. Dan setelah rampung akan dikirim ke DPR.

"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkap Pratikno.

Dia menjelaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta ingin terus menjaga marwah KPK yang independen dalam pemberantasan korupsi. Sebab itu, menurut dia, Jokowi akan secepatnya menjelaskan secara rinci isi DIM tersebut.

"Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," kata Pratikno.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Segera Sikapi Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Jenguk Habibie di RSPAD
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjenguk Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie. Habibie diketahui sejak Jumat kemarin dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. (Foto/Biro Pers Istana)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim baru menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, dirinya akan mempelajari hal tersebut selama satu sampai dua hari ke depan.

"Jadi baru saya terima DIM-nya tadi. Akan saya pelajari hari ini. Sementara itu dulu, saya pelajari," kata Jokowi di Jiexpo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Dia mengaku akan secepatnya mengungkapnya sikapnya terkait hal tersebut. Setelah itu, dia akan mengirim surat presiden (supres) kepada DPR. Sebelumnya, dia menjelaskan sudah mengkaji bersama para menteri dan sudah mengetahui gambaran dari revisi UU tersebut.

"Udah, udah mulai sejak mulai hari senin. Kita maraton pendapat dari para pakar dan para kementerian, semuanya secara detail. Sehingga begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambarannya," ungkap Jokowi.

"Secepat-cepatnya. Kita ini baru melihat DIM-nya, nanti memang surpres kita kirim. Besok saya sampaikan. Materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," lanjut Jokowi.

 

Reporter: Intan umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya