Mahfud MD Sarankan DPR Tak Buru-Buru Revisi Undang-Undang KPK

Mahfud MD juga mengomentari langkah tiga dari lima pimpinan KPK menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Sep 2019, 13:38 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2019, 13:38 WIB

Fokus, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan DPR tidak tergesa-gesa merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat berada di Yogyakarta. Ia menyarankan DPR mendengarkan suara masyarakat.

"Setiap Rancangan Undang-Undang itu harus dibahas dengan asas keterbukaan, mendengar pendapat masyarakat melalui public hearing, kunjunga studi ke berbagai universitas. Jadi ada rapat-rapat tertentu bukan tiba-tiba jadi," ujar mantan Ketua MK Mahfud MD, seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (16/9/2019).

Mahfud MD juga mengomentari langkah tiga dari lima pimpinan KPK yakni Agus Raharjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang yang menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada Presiden.

"Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden, cuma mungkin presiden perlu memanggil mereka untuk bertukar pendapat dan diskusi," jelas mantan Ketua MK Mahfud MD.

KPK menurut Mahfud tetap diperlukan untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Ia tidak setuju dengan beberapa pihak yang menginginkan KPK dibubarkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya