Polisi Akan Gelar Razia Sasar Para Penunggak Pajak Kendaraan

Polisi juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 10:17 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 10:17 WIB
Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai digelar hari ini hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan bermotor. Razia ini bakal menyasar para penunggak pajak kendaraan. Mereka yang terjaring razia, akan diberikan surat peringatan maksimal 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

"Upaya yang dilakukan kepolisian dalam membantu Pemprov DKI Jakarta terkait hal ini yakni melakukan razia gabungan dengan Pemprov DKI Jakarta khususnya bagi kendaraan yang menunggak pajak atau belum melakukan daftar ulang," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Ia menjelaskan, sosialisasi nanti akan dilakukan mulai 16 hingga 30 September 2019. Hal itu dilakukan agar meminimalisir jumlah penunggak pajak kendaraan.

"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," jelasnya.

Sumardji menerangkan, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui Samsat Online, channel perbankan, dan modern payment channel. Pemilik kendaraan juga dapat membayar melalui layanan lainnya seperti Samsat Keliling, Gerai Samsat, dan Samsat Drive Thru.

Aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik motor tak melalukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.

Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jika penghapusan regident kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.

Sementara, Pasal 110 Ayat 1 menyebut jika kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik Ranmor, pertimbangan pejabat Regident Ranmor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diskon 50 Persen

Ilustrasi - Razia kendaraan bermotor. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi - Razia kendaraan bermotor. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuat kebijakan pemotongan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini diterapkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta.

Program tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut potongan harga berbeda-beda, tergantung tahun kendaraan. Untuk tahun 2012 ke bawah, potongan akan diberikan sebesar 50 persen. Lalu untuk tahun 2013 sampai 2016 diskon pembayaran pajaknya sebesar 25 persen.

Sementara itu, untuk tahun 2016 sampai 2019 tidak diberikan potongan biaya pajak. Namun seluruh kendaraan bermotor akan dihilangkan biaya administrasinya untuk pembayaran pajak.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya