Revisi UU Pemasyarakatan Permudah Remisi dan Pembebasan Bersyarat?

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2019, 15:17 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 15:17 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bila revisi UU Pemasyarakatan disahkan, maka Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tidak berlaku lagi.

PP 99/2012 mengatur tentang prasyarat pemberian remisi bagi narapidana kasus kejahatan berat, seperti napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi dan kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional dan teroganisasi.

Pasal 43A PP 9/2012 itu mengharuskan, napi bakal mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, ketika bersedia menjadi justice collaborator, menjalani hukum dua pertiga masa pidana, menjalani asimilasi 1/2 dari masa pidana yang dijalani dan menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan.

Sementara ayat (3) Pasal 43B itu mensyaratkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan dalam memberikan remisi.

Wakil Ketua Komisi III Herman Hery membenarkan dengan revisi UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dan remisi terhadap koruptor tidak lagi merujuk kepada PP 99 tahun 2012.

"Tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Herman saat dihubungi tentang revisi UU Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jadi Otoritas Pengadilan

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik menjelaskan, rekomendasi remisi dan pembebasan bersyarat tidak lagi di lembaga penegak hukum. Tetapi kembali ke pengadilan.

"Pengadilan saja. Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu," ujar Erma.

Namun, Direktorat Pemasyarakatan berhak menilai apakah seseorang orang layak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat.

"Itu teman-teman di pemasyarakatan yang akan menilai. Tapi sepanjang putusan pengadilan tidak menyebut bahwa hak hak nya itu dicabut maka itu tetap berlaku. Boleh mereka mengajukan. Diterima atau tidak tergantung Kemenkumham," jelas Erma.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya