Pemprov DKI Optimistis Menangkan Gugatan Soal Pencabutan Izin Reklamasi

PTUN Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 18 Sep 2019, 20:34 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2019, 20:34 WIB
Geliat Pembangunan Hunian Mewah Pulau Reklamasi di tengah Polemik IMB
Kendaraan melintasi kawasan reklamasi Pulau D, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah mengeluarkan IMB untuk 932 bangunan di Pulau D yang terdiri atas 409 hunian, 212 rumah kantor (rukan), dan 311 rukan dan rumah tinggal. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan pengembang reklamasi Pulau M, PT Manggala Krida Yudha terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Anies.

"Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya. Mungkin 2-3 hari ini kita terima putusan, mungkin nanti kita bisa menjelaskan lebih detail ketika kita sudah baca putusan," ungkap Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Dengan putusan itu, Yayan optimis bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memenangkan gugutan lainnya terkait proyek reklamsi di PTUN.

Dia juga mengaku, tidak masalah bila penggugat kembali mengajukan banding. Menurutnya, itu adalah hak dari PT Manggala Krida Yudha sebagai pengembang pulau reklamasi.

"PTUN itu sifatnya administrasi ya. Kita juga tidak bisa mengarang-ngarang. Selama kita bisa membuktikan secara administrasi dengan bukti-bukti prosesnya sesuai kewenangannya," jelasnya.

"Itu mah kan haknya masing-masing ya untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalau kita kalah, kita juga mengajukan banding," imbuh dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Putusan Perkara

Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Sebelumnya, Surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada Rabu, 27 Februari 2019.

Pihak perushaan meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 mengenai Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Majelis hakim PTUN Jakarta lalu memutuskan perkara gugatan ini dalam sidang putusan Selasa 17 September 2019. PT Manggala Krida Yudha dinyatakan kalah dalam gugatannya.

Perkara itu diputuskan oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua Hakim Anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya