Simak, Cara Daftar PPSU Pemprov DKI Jakarta

Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

oleh Natasa Kumalasah Putri Diperbarui 24 Apr 2025, 16:33 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 16:32 WIB
Pembatasan Usia Maksimal Penyedia Jasa Lainnya Perorangan DKI Jakarta
Petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cipinang Besar Selatan saat menyelesaikan pembuatan taman di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melalui e-PJLP, jumlah petugas di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai 85.310 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Adapun Pemprov DKI Jakarta membuka sekitar 1.600 lowongan untuk tenaga kerja baru yang akan bertugas.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa pendaftaran rekrutmen PPSU dapat dilakukan secara langsung baik di 267 kelurahan hingga kecamatan di wilayah Jakarta.

“Jadi pendaftarannya boleh di kelurahan. Pendaftarannya di 267 kelurahan. Bahkan di kecamatan pun bisa,” ucapnya mengutip dari Antara.

Pramono juga menjelaskan proses rekrutmen petugas PPSU akan dibuka dalam dua tahap yaitu periode pertama tersedia 1.100 lowongan dan 506 posisi lainnya akan dibuka pada awal tahun mendatang.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan pilihan pendaftaran secara online melalui situs resmi mereka yaitu www.jakarta.go.id/loker. Proses pendaftarannya dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

“Saat ini, Pemprov DKI sedang menyiapkan sistem pendaftaran online agar proses rekrutmen bisa dilakukan dengan lebih mudah, efisien, dan nyaman bagi masyarakat,” mengutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Adapun bagi pelamar yang lolos seleksi dan resmi menjadi petugas PPSU mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 5.396.791 per bulan.

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan karena proses rekrutmen tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun dan seluruh tahapan dilakukan secara resmi dan terbuka.

Syarat Daftar PPSU 2025

Pembuatan Mural Kolong Semanggi
Petugas PPSU melukis mural bertema motif pada tembok kolong Semanggi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Mengutip dari Antara berikut ini persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin mendaftar sebagai petugas PPSU:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat.

3. Pelamar memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas) dan pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan.

4. Usia minimal dari pelamar adalah 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia maksimal sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun).

5. Pelamar mampu membaca dan menulis.

6. Surat keterangan sehat dari Puskesmas.

7. Surat pernyataan bebas KKN.

8. Surat keterangan tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, LMK, atau FKDM.

Sebagai informasi, persyaratan tersebut merupakan syarat umum dan lebih lengkapnya bisa dipantau melalui situs resmi Pemprov DKI Jakarta, media sosial, atau pengumuman resmi lainnya.

Cara Daftar Petugas PPSU

Banjir Rob di Muara Angke Mulai Surut, Petugas PPSU Berjibaku Bersihkan Ceceran Sampah
Hingga saat ini, saat ini BPBD DKI Jakarta masih mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan air di setiap wilayah. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menjelaskan proses pendaftaran PPSU masih dilakukan secara luring atau offline melalui kantor kelurahan atau kecamatan terdekat di wilayah mereka.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menuturkan bahwa pihaknya berencana untuk menerapkan sistem pendaftaran daring atau online agar mempermudah masyarakat dan meningkatkan efisiensi dan transparansi rekrutmennya.

“Kami sedang membangun sistem yang lebih praktis dan transparan agar warga tidak perlu datang jauh-jauh ke Balai Kota untuk menyerahkan lamaran. Semua bisa diakses secara daring,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim melalui Portal Resmi Provinsi Jakarta.

Sementara itu, melansir dari media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta informasi terkait pendaftaran yang tersebar melalui pesan WhatsApp merupakan berita hoaks dan informasi hanya dibagikan melalui laman resmi Pemprov DKI Jakarta atau satuan/unit kerja terkait.

Faktanya, informasi yang beredar merupakan hoaks dan untuk informasi resmi akan diumumkan pada laman www.jakarta.go.id dan laman resmi satuan/unit kerja terkait, bukan melalui pesan Whatsapp,” tulis (@dkijakarta).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya