Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Mengundurkan Diri sebagai Menpora

Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Sep 2019, 11:04 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 11:04 WIB
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Darmawan/MCH
Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi telah menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam juga telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Jokowi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (19/9/2019).

"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku menghormati penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Jokowi tengah mempertimbangkan pengganti Imam Nahrawi sebagai Menpora.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Siapa Penggantinya?

Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, Imam akan otomatis mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

"Iya secara otomatis, diminta tidak diminta secara otomatis itu. Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," kata Ngabalin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Namun, Ngabalin pun belum mau menyebut siapa yang bakal menggantikan Imam sebagai Menpora. Sebab menurut dia, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Kalau itu tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa, nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi," kata ngabalin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya