Istana Benarkan Yasonna Laoly Mundur dari Jabatan Menkumham

Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa rangkap jabatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 27 Sep 2019, 21:05 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2019, 21:05 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo. Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

"Saya dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan," ujar Staf Khusus Presiden Jokowi, Adita Irawati di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Keputusan Yasonna Laoly untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), Yasonna Laoly memutuskan untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019 nanti.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Yasonna, dalam surat tersebut.

Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya