KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Mantan Dirut PT Inti

Empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara (DMP).

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2019, 10:34 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 10:34 WIB
Darman Mappangara
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara berada di ruang tunggu KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). Darman diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) di 6 bandara. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019.

Empat saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Dirut PT Inti, Darman Mappangara (DMP).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka DMP terkait tindak pidana korupsi suap pekerjaan 'Baggage Handling System' (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Tahun 2019," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Seperti dikutip Antara, empat saksi tersebut, yakni Senior Vice President of Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Agus Heryadi, mantan Senior Officer SBU Defense and Digital Service PT INTI Andi Nugroho, Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju, dan Endang Suherman yang merupakan sopir pribadi Darman Mappangara.

KPK pada Kamis (1/8/2019) telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam dan Taswin Nur (TSW) dari pihak swasta atau teman dekat dari Darman Mappangara.

Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka baru pada Rabu (2/10/2019).

Untuk Taswin, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura.

"Terdakwa Andi Taswin Nur bersama-sama dengan Darman Mappangara selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia memberikan sesuatu berupa uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Yastrialsyah Agussalam selaku Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II," kata Jaksa Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2019).

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Motif Pemberian Uang

Tujuan pemberian uang tersebut agar mengupayakan PT Inti menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura (AP) II antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.

PT Inti adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi. Darman selaku Dirut PT INTI sudah kenal Direktur Keuangan PT AP II Andra sejak sama-sama bekerja di PT LEN Industri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya