Tak Naik Kelas di SMA Gonzaga, Siswa Ini Pindah ke Sekolah Lain

Aria Andika selaku kakak kandung BB membenarkan terkait pindahnya BB dari sekolah Kolase Gonzaga ke sekolah lain dan tidak tinggal kelas XI SMA.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2019, 10:31 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 10:31 WIB
Anak SMA, Ini Beda Gaya Cewek Tomboy dan Feminin di Sekolah
Ilustrasi anak tongkrongan di sekolah. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Sekolah Menengah Atas (SMA) Kolase Gonzaga, Edi Danggur mengatakan, siswa atas nama inisial BB yang tidak naik kelas sudah pindah ke sekolah lain. Pindahnya BB ke sekolah lain ternyata untuk melanjutkan ke tingkat berikutnya dari kelas XI menjadi kelas XII SMA.

"Yang bersangkutan minta surat keterangan pindah, dan anak itu sendiri sudah sekolah di sekolah Bellarminus. Jadi sudah selesai masalahnya," kata Edi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019. 

Selain itu, Edi menjelaskan, bukan hanya BB saja yang tidak naik kelas, ada 16 siswa Gonzaga lainnya yang juga tidak naik kelas. Meski begitu, 16 siswa tersebut tak melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti yang keluarga BB lakukan saat ini.

"Maka, dari 16 siswa lainnya, yang tidak dinyatakan naik kelas pun itu sudah menerima ketidaknaikkelasan itu. Dia sudah sadar karena sudah disosialisasikan. Jadi di mata sekolah, kasus ini sudah selesai," ujarnya.

Sementara itu, Aria Andika selaku kakak kandung dari BB membenarkan terkait pindahnya BB dari sekolah Kolase Gonzaga ke sekolah lain dan tidak tinggal kelas XI SMA.

"Naik kelas (BB), tapi mohon maaf untuk menjaga sekolah yang bersangkutan dan menjaga kenyaman BB dan teman-teman dia yang lainnya saya tidak enak untuk memberitahu ke media. Namun, bisa ditanya ke pengacara Gonzaga," ujar Aria.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rapat Dewan Pendidik Sudah Memutuskan

Diketahui, orangtua siswa SMA Kolese Gonzaga Jakarta menggugat kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke pengadilan. Alasannya, sang anak tidak naik kelas.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Permendikbud No 53 tahun 2015 memberikan kewenangan atas dewan guru untuk memberikan penilaian.

"Ada Peraturan Menteri Nomor 53 tahun 2015 tentang standar penilaian. Standar prosesnya itu bahwa rapat dewan pendidik itu adalah forum tertinggi memutuskan segala sesuatunya. Rapat dewan pendidik ya. Salah satunya adalah naik atau tidak naiknya siswa atau lulus tidak lulusnya siswa. Jadi di Gonzaga itu rapat dewan pendidik sudah memutuskan," kata Taga dikutip dari Antara, Jumat, 1 November 2019. 

Lebih lanjut, Taga mengatakan, mendapatkan laporan ada persoalan masalah batas nilai murid yang berkaitan dan beberapa catatan buruk. Laporan yang dia terima mengatakan bahwa murid tersebut pernah merokok dan makan kuaci di dalam kelas.

"Si siswa ini satu mata pelajaran nggak tuntas yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. KKM-nya 75. Nah kemudian ternyata jauh sebelumnya memang laporannya ada kasus saat live in program Katolik di Cilacap, dia kena tegur karena kasus disiplin," kata dia.

 

Reporter: Nur Habibie 

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya