Respons Eks Wakil Panglima TNI soal Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima

Fachrul Razi yang kini menjabat Menteri Agama merupakan mantan Wakil Panglima TNI periode 1999—2000 .

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Nov 2019, 18:11 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 18:11 WIB
Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 itu berisi salah satunya menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Menteri Agama Fachrul Razi yang juga merupakan mantan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) 1999—2000 itu enggan berkomentar banyak mengenai keputusan Jokowi itu. Menurutnya, saat ini kapasitasnya adalah Kemenag.

"Oh nggak tahu saya. Waduh nggak tahu, saya nggak komen. Sudah bukan bidang saya lagi," kata Fachrul di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/11/2019).

Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan pada 18 Oktober 2019, dan sudah diundangkan.

Aturan tentang Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima TNI adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditunjuk Panglima TNI

Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wewenang menunjuk Wakil Panglima TNI. Mekanisme penunjukan jabatan wakil panglima itu akan diatur lewat Peraturan Panglima TNI.

"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali Panglima TNI langsung, diangkat oleh panglima," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019, disebutkan bahwa Wakil Panglima TNI harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat. Dengan begitu, KSAD, KSAL, dan KSAU berpeluang menjadi orang nomor dua di TNI.

"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko.

Adapun saat ini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dijabat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dijabat oleh Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dijabat oleh Marsekal Yuyu Sutisna.

Namun Moeldoko enggan menyebut siapa sosok yang akan mengisi kursi Wakil Panglima TNI. Saat disinggung soal peluang Andika Perkasa yang akan dipilih, dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya