Istana Sebut Wakil Panglima TNI Ditunjuk Panglima TNI

Menurut Moeldoko, mekanisme penunjukan jabatan wakil panglima akan diatur lewat Peraturan Panglima TNI.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Nov 2019, 15:10 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2019, 15:10 WIB
Panglima TNI Pimpin Apel Pengamanan Pelantikan Presiden
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah) memberi pengarahan saat apel kesiapan pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (30/9/2019). Apel diikuti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wewenang menunjuk Wakil Panglima TNI. Mekanisme penunjukan jabatan wakil panglima itu akan diatur lewat Peraturan Panglima TNI.

"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali Panglima TNI langsung, diangkat oleh panglima," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Berdasarkan Perpres Nomor 66 Tahun 2019, disebutkan bahwa Wakil Panglima TNI harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat. Dengan begitu, KSAD, KSAL, dan KSAU berpeluang menjadi orang nomor dua di TNI.

"Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko.

Adapun saat ini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dijabat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dijabat oleh Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dijabat oleh Marsekal Yuyu Sutisna.

Namun Moeldoko enggan menyebut siapa sosok yang akan mengisi kursi Wakil Panglima TNI. Saat disinggung soal peluang Andika Perkasa yang akan dipilih, dia meminta agar hal itu ditanyakan langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Saksikan juga video menarik berikut ini:

Diatur Perpres 66/2019

6.806 Prajurit Gabungan Ikuti Parade Upacara HUT ke-74 TNI
Prajurit gabungan saat mengikuti parade upacara peringatan HUT ke-74 TNI di Taxy Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Parade upacara peringatan HUT ke-74 TNI dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan pada 18 Oktober 2019, dan sudah diundangkan.

Aturan tentang Wakil Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya