Komentar Mahfud Md Soal Jafar Shodiq Diduga Hina Ma'ruf Amin

Habib Ja'far Shodiq Alattas telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Ma'ruf Amin.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Des 2019, 02:32 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 02:32 WIB
Gerakan Suluh Kebangsaan Soal Papua
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD memberikan keterangan terkait kerusuhan Papua dalam acara di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Gerakan Suluh Kebangsaan mengimbau seluruh elemen masyarakat menahan diri dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan suasana kondusif di Papua. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dittipidsiber Bareskrim Polri menjemput penghina Wapres Ma'ruf Amin, Habib Ja'far Shodiq Alattas di kediamannya. Dia pun telah ditetapkan menjadi tersangka.

Terkait hal ini, Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan kepada pihak berwajib. Dia menegaskan agar hukum yang bertindak.

"Ya biar hukum yang bekerjalah," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Saat ditanya lebih jauh apakah ada imbauan untuk penceramah atau hal yang lainnya? Dia menuturkan tak mengetahui kasusnya secara rinci.

"Ya biar hukum yang bekerja lah. Saya belum tahu kasusnya," pungkas Mahfud kemudian bergegas masuk ke dalam mobilnya.

Ja'far Shodiq Alattas sendiri telah ditangkap penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri dari kediamannya di Jalan Tipar Tengah Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.

Ketua RT setempat Witutu turut menyaksikan penangkapan. Witutu mendampingi kepolisian mendatangi rumah Ja'far Shodiq pada 23.30 WIB.

"Polisi menanyakan ada enggak warga saya yang bernama Ja'far Shodiq, ya kebetulan kan rumahnya dia sama saya dekatan. Saya antar polisi ke rumah beliau (Jafar Shodik)," ucap Witutu saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

 


Dibawa ke Mabes Polri

Witutu menerangkan, Ja'far Shodiq langsung dibawa ke Mabes Polri pada pukul 01.00 WIB. Dia ditemani salah seorang sanak saudaranya.

"Itu dikasih tunjuk surat-suratnya, sprindik, tugasnya dan dibawa ke Mabes. Begitu saja sih," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya