Helmy Yahya dan Dewan Pengawas TVRI Mediasi di Kantor Kominfo

Upaya mediasi ini menyusul surat penonaktifan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2019, 10:23 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 10:23 WIB
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya melakukan mediasi dengan Dewan Pengawas TVRI di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pagi ini. Upaya mediasi ini menyusul surat penonaktifan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI.

"Ketua Dewas (Dewan Pengawas) dan Pak Dirut sedang melakukan mediasi bersama Pak Menteri Kominfo di Kantor Kementerian," kata Direktur Progam dan Berita TVRI Apni Jaya Putra di Kantor TVRI, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Dewan Pengawas TVRI mengirim surat pencopotan Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya. Dalam surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak dijelaskan alasan masalah yang terjadi sehingga ada pemberhentian tersebut. 

Menanggapi surat itu, Helmy Yahya langsung melawan. Dia mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirut. 

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah. Intinya saya masih tetap dirut sah bersama seluruh direksi," kata Helmy Yahya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis 5 Desember 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Surat Ketua Dewan Pengawas TVRI dinilai cacat hukum

Helmy Yahya
Presenter Helmy Yahya (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Helmy pun mengirim surat bantahan terhadap surat itu. Menurutnya, surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan tidak berlaku.

Bahwa pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan Pengawas No 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Adapun Dewan Pengawas TVRI terdiri dari Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin disebutkan, menetapkan Supriyono Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirut TVRI. Surat tersebut tertanggal 4 Desember 2019.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya