KPK Siap Bantu Usut Penyelundupan Harley Davidson di Pesawat Garuda

Menurut Saut, supervisi antarpenegak hukum merupakan tugas dari KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Des 2019, 13:16 WIB
Diterbitkan 06 Des 2019, 13:16 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan siap jika lembaga antirasuah diminta untuk membantu dalam pengusutan penyelundupan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di PT Garuda Indonesia.

"Bisa kita supervisi bila ada masalah dalam penindakannya," ujar Saut saat dikonfirmasi Jumat (6/12/2019).

Kementerian Badan Usaha Mililk Negara (BUMN) sendiri diketahui tak akan menyerahkan kasus yang menjerat Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Ashkara ke KPK.

Meski demikian, menurut Saut, supervisi antarpenegak hukum merupakan tugas dari lembaga antirasuah. Saut memastikan pihaknya akan membantu jika Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu membutuhkan tenaga dari tim lembaga antirasuah.

Saut memastikan, sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga penegak hukum tak bisa diambil alih oleh penegak hukum lainnya.

"Yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya, kita tidak bisa masuk," kata Saut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku negara merugi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar akibat masuknya barang selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Masing masing harga barang selundupan tersebut sekitar Rp 800 juta dan Rp 60 juta.

"Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 800 juta per unitnya," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berantas Modus Penyelundupan

"Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar," sambungnya.

Kementerian Keuangan lewat Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan.

Ini sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan juga mengimbau masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya