Menag Akan Koordinasi dengan Mendikbud Soal UU Pesantren  

Selain Kemendikbud, Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan dalam pendidikan di Indonesia.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Des 2019, 13:42 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 13:42 WIB
Fachrul Razi
Menteri Agama Fachrul Razi (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaan UU Pesantren.

Sebab, turunan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pesantren seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) belum ada.

"Nanti kita lihat itu poin yang bisa dikoordinasikan. Pasti koordinasi kami jalan terus, enggak ada sesuatu yang bisa dikerjakan sendirian," ujar Fachrul di gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Selain itu, dia juga menyatakan Kemenag juga memiliki fungsi pengawasan dalam pendidikan di Indonesia.

"Kita juga punya sekolah ribuan pendidikan islam, nanti kita bertukar pikiran," ucap dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-undang. Pengesahan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPR.

Ketua Komisi VIII Ali Taher mengatakan pihaknya sudah bekerja keras untuk membuat Undang-undang ini. Serta sudah mendengarkan masukan dari semua organisasi masyarakat terkait RUU Pesantren.

"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," ujar Ali.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya