Laporan Politikus PDIP terhadap Rocky Gerung Ditolak Polisi

Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Des 2019, 15:33 WIB
Diterbitkan 09 Des 2019, 15:33 WIB
Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung.
Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung. (Liputan6/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menolak laporan yang dilayangkan Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat terhadap Rocky Gerung.

Henry sedianya akan melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap presiden ke Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).

"Laporan saya tidak bisa diterima karena saya tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari presiden," kata Henry, Senin (9/12/2019).

Henry menyayangkan sikap dari polisi yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri.

"Tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku presiden," ujar Henry.

Henry menegaskan, laporan yang dibuatbukan kapasitas mewakili kepentingan hukum Jokowi melainkan atas nama pribadi yang merasa sakit hati Presidennya dihina oleh Rocky Gerung. Seharusnya, petugas menerima dahulu aduannya tersebut.

"Ini hak saya sebagai warga harus melapor," ujar dia.

Ia khawatir penolakan ini akan membuat Rocky Gerung semakin jumawa.

"Dia pasti akan besar kepala dengan peristiwa ini. Dan dia akan mengulangi ini lagi akan menghina presiden," ucap dia.

Sebelumnya Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019). Henry ingin melaporkan ucapan Rocky Gerung saat berdebat di Indonesia Lawyers Club.

"Saya akan ajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan," kata Henry di Bareskrim Polri, Senin (9/12/2019).

Henry berpendapat bahwa tujuan dari Rocky Gerung adalah untuk mempermalukan Presiden Jokowi. Hal itu dilihat dari nada dan bahasa tubuh sinis Rocky Gerung serta ucapannya yang tendensius.

Sehingga Rocky Gerung memenuhi unsur pirana seperti pada pasal 310 KUHP.

Dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

"Beberapa yurispudensi juga mengatakan tujuan untuk mempermalukan orang yang diserang sudah memenuhi unsur tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan bukan kritik. Kalau kritik bukan seperti itu caranya," kata dia.

 

Saksikan video di bawah ini:

Bawa Bukti

Henry membawa rekaman video, transkip dan saksi bahkan ahli-ahli untuk memperkuat dalam membuat laporan polisi.

"Video rekaman dan transkrip dari rekaman dia waktu acara ILC yang terakhir itu. Dia (Rocky Gerung) mengatakan bahwa presiden tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila, presiden hanya hafal Pancasila tapi tidak paham. Saya melihat ucapan itu keterlaluan," ucap dia.

Henry melihat dari sisi hukum. Pertama Pancasila sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sebagai falsafah dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan, presiden sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di angkatan bersenjata (TNI), presiden adalah hasil pemilihan langsung dari rakyat Indonesia.

"Artinya sosoknya harus dihormati oleh rakyat Indonesia bahkan bangsa bangsa asing pun melakukan penghormatan kepada presiden sehingga saya tidak terima kepada orang yang mengatakan presiden tidak paham Pancasila. Saya bisa membuktikan presiden bahwa sangat paham Pancasila," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya