Eks Presdir Lippo Cikarang Tolak Pengambilan Sampel Suara

KPK memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2019, 04:26 WIB
Diterbitkan 13 Des 2019, 04:26 WIB
KPK Resmi Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Bartholomeus Toto ditahan terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) dalam kasus suap proyek pembangunan Meikarta, di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam pemeriksaan, Toto menolak dilakukan pengambilan sampel suara.

"Penyidik awalnya akan mengambil sample suara, namun BTO menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Meski menolak diambil sample suaranya, penyidik tetap melakukan pemeriksaan terhadap Toto. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik menelisik soal pertemuan Bos Lippo Group James Tjahaja Riady dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

"Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan Meikarta," kata Febri.

Selain itu, pada hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bos Lippo Group James Tjahaja Riady. Namun James tak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan apa pun.


Jadi Tersangka

KPK Resmi Tahan Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Bartholomeus Toto ditahan terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, Bhartolomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa pada 29 Juli 2019. Toto bersama Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.

Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalir menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya