Tolak Penghargaan untuk Diskotek, FPI Akan Ingatkan Gubernur Anies

Menurut Slamet, tidak ada alasan yang dapat diterima atas pemberian penghargaan pada diskotek oleh Pemprov DKI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Des 2019, 12:52 WIB
Diterbitkan 15 Des 2019, 12:52 WIB
Rombongan FPI Konvoi di Bundaran HI
Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) melakukan konvoi melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/5/2019). FPI mengerahkan simpatisannya di Jabodetabek untuk berdemonstrasi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di gedung Bawaslu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Juru bicara Front Pembela Islam angkat bicara  mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada diskotek Colosseum. Menurut Slamet, tidak ada alasan yang dapat diterima atas pemberian penghargaan pada diskotek oleh Pemprov DKI.

"Apa pun alasannya diskotek tidak boleh diberikan penghargaan," kata Slamet saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).

Slamet mengatakan pihaknya akan tabayyun atau mengkonfirmasi langsung kebenaran penghargaan itu pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kita akan tabayyun ke Gubernur," ucapnya.

Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu juga berencana mengingatkan Anies bahwa penghargaan apa pun tidak semestinya diberikan DKI pada tempat hiburan malam tersebut. "Akan abayyun dan ingatkan gubernur," ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memilih Colosseum sebagai pemenang kategori diskotek dalam acara Anugerah Adikarya Wisata 2019. Acara ini digelar di Hotel JW Marriott Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2019.

Dalam acara ini, sebanyak 155 nominasi dari 31 kategori bersaing dalam ajang penghargaan untuk para pelaku usaha dan pendukung usaha pariwisata di DKI Jakarta.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Ada Larangan

Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali mengatakan, ada tiga hal yang dinilai atas kemenangan Colosseum.

"Ada 3 hal yang diatur dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Menurut Alberto, pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut undang-undang. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya