4 Fakta Penghargaan Adikarya Wisata dan Diskotek Colosseum

Pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 dari Pemprov DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum menuai pro dan kontra di masyarakat.

oleh Ika Defianti diperbarui 16 Des 2019, 08:49 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 08:49 WIB
Ilustrasi Piala, Penghargaan, Award, Prize
Ilustrasi Piala, Penghargaan, Award, Prize. Kredit: Freepik

Liputan6.com, Jakarta Pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 dari Pemprov DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum menuai pro dan kontra di masyarakat.

Penganugerahan itu diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kepada 31 pengusaha bidang jasa dan pariwisata. Penyelenggaraan acara pun dilakukan pada 6 Desember 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI Alberto Ali menyatakan Colosseum Jakarta merupakan pemenang dalam kategori hiburan dan tempat rekreasi kategori kelab malam dan diskotek.

"Ada 31 kategori bukan cuma itu, salah satunya diskotek, dari 31 (kategori) diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto beberapa hari yang lalu di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Berikut sejumlah fakta diskotek Colosseum Jakarta yang dirangkum Liputan6.com terkait penganugerahan:

1. Tiga Syarat Pemenang

Sebelum diberikan penganugerahan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI, Alberto Ali, menyatakan setiap nominasi dalam setiap kategori harus lolos dari tiga faktor yang telah ditentukan.

Salah satunya, yakni mampu berkontribusi dalam mempromosikan pariwisata di Ibu Kota.

"Tiga faktor yang diatur, dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta," ucapnya.

2. Diskotek Bagian dari Pariwisata

Alberto menyebut diskotek merupakan bagian pariwisata yang pengawasannya diatur dalam undang-undang, yaitu dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Bila melanggar aturan kata dia, usaha tersebut dapat diberikan sanksi hingga ditutup izin usahanya.

"Kalau tiga hal yang dilanggar narkotika, perjudian sama prostitusi itu kita rekomendasikan untuk dicopot izin," ucap dia.

Ratusan Nominasi

3. Diikuti 155 Nominasi

Selain itu, dalam penganugerahan itu terdapat 155 nominasi yang bersaing untuk memenangkan 31 kategori. Proses penjurian dilakukan oleh 15 orang dan diketuai oleh Thamrin B. Bachri.

Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, dan penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.

Penghargaan ini pertama kali diberikan pada 1974 dengan nama Kelapa Jaya hingga 1989. Setelah disempurnakan, namanya diubah menjadi Anugerah Adikarya Wisata dan menjadi event rutin dua tahunan sebagai medium penilaian sekaligus evaluasi bagi para pelaku usaha kepariwisataan.

"Diharapkan dapat menjadi ikon atau standar mutu kepariwisataan di DKI Jakarta yang maju dan modern," kata Deputi Gubernur DKI Jakarta, Dadang Sholihin, dalam sambutannya.

4. Pernah Dirazia BNN

Berdasarkan lansiran Antara, petugas BNN DKI pernah merazia pengunjung di Diskotek Colosseum 1001, Jakarta Barat, pada Minggu (8/9/2019).

Selain Colosseum, BNN juga melakukan razia di Olympic dan Paragon.

Dalam razia tersebut sempat diamankan sebanyak 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine.

"34 pengunjung positif narkoba. 19 laki laki dan 15 perempuan," kata Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya