Liputan6.com, Jakarta - Abdul Malik, tersangka kasus penodongan senjata api ternyata menyamarkan dokumen kepemilikan supercar Lamborghini bernopol B 27 AYR miliknya dengan identitas orang lain. Dokumen Lamborghini warna oranye itu tercatat atas nama seorang buruh serabutan berinisial AR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pencatutan nama yang dilakukan oleh Abdul Malik di dokumen kepemilikan Lamborghini tak memenuhi unsur pidana. Yusri menuturkan, kendaraan tersebut legal dan bukan hasil curian.
“Tidak (ada unsur pidana). Kendaraan ini resmi dan terdaftar, bukan kendaraan curian,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Advertisement
Yusri menjelaskan, kartu tanda penduduk (KTP) AR memang sempat dipinjam oleh salah satu temannya berinisial Y pada 2013. Saat itu, KTP milik warga Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut dipinjam Y sebagai jaminan hutang.
“Pada saat itu, Abdul Rochim (AR) butuh uang Rp 700 ribu untuk berobat. Kemudian dikasih uang Rp 700 ribu dan dipinjamkan KTP,” ucap Yusri.
AR tidak mengetahui untuk apa KTP-nya tersebut. Belakangan dia baru tahu setelah Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendatangi kediamannya dan memberikan surat bahwa mobil mewah Lamborghini bernopol B 27 AYR atas nama dirinya menunggak pajak.
“Itulah yang kami bisa sampaikan. Memang pada saat itu dipinjam KTP-nya. Kami serahkan kepada BPRD untuk segera memproses kendaraan tersebut,” terang Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Perjalanan Kasus Pengemudi Koboi
Seorang pengusaha properti bernama Abdul Malik menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Bukan prestasi yang membuat namanya melambung, tapi karena ulahnya berlaga 'koboi' jalanan.
Abdul Malik menodongkan senjata api ke arah dua pelajar SMA saat mengendarai supercar Lamborghini oranye dengan nomor polisi B 27 AYR di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/12/2019).
Saat itu, pelajar berinsial A dan I sedang bergurau di tengah jalan. Keduanya terpukau melihat supercar yang ditunggangi Abdul Malik. Sambil bergurau, kedua remaja itu saling mengaku-ngaku bahwa itu adalah mobil miliknya.
Tiba-tiba, sang pemilik yaitu Abdul Malik membuka kaca jendela mobil. Ia lalu menodongkan pistol jenis barreta ke arah pelajar tersebut.
Aksi ini pun viral di media sosial. Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan tim untuk melacak keberadaan Abdul Malik. Pihak kepolisian berhasil menangkap Abdul Malik pada 23 Desember 2019 di kediamanya, Jalan Jambu I, Pejaten Barat Jakarta Selatan.
Abdul Malik digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, mobil Lamborghini tetap berada di garasi.
Belakangan terdengar kabar bahwa kendaraan Lamborghini diangkut ke Unit Yanmas Laka Ditlantas Polda Metro Jaya. Ternyata mobil mengalami kecelakaan tunggal saat dikendarai adik kandungnya berinisial OC pada Rabu, 25 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB.
Berbagai fakta pun terungkap dari kasus ini, yang teranyar adalah dokumen mobil Lamborghini mencatut nama seorang buruh berinisial AR.
Pihak kepolisian juga menemukan bermacam jenis peluru dari kaliber 5,56 hingga kaliber 9 saat menggeledah kediaman Abdul Malik. Ada pula hewan-hewan langka yang sudah diawetkan seperti Harimau Sumatera, Burung Cendrawasih dan Rusa Bawean di rumah Abdul Malik.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus penondongan yang menjerat pengusaha properti itu. Selain itu, polisi juga telah menetapkan Abdul Malik sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan hewan langka dilindungi.
Advertisement