PNS yang Tabrak 7 Pesepeda di Sudirman Terancam 10 Tahun Penjara

TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2019, 03:11 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 03:11 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TP yang mengemudikan mobilnya dalam pengaruh narkoba hingga menabrak tujuh orang pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

"Untuk tersangka kami kenakan pasal 311 ayat 4 Jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/12/2019).

TP belakangan diketahui sebagai ASN yang berdinas di Polres Metro Jakarta Selatan.

Pascakejadian TP kemudian diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urin dan hasilnya TP dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.

Penyidik kemudian menetapkan TP sebagai tersangka dan memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," tambah Yusri.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda.

Kecelakaan berlangsung di Jalan Jendral Sudirman arah Selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah Utara ke Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Menabrak 7 Pesepeda

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang.

Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya