Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan pengemudi Avanza berinisial TP sebagai tersangka usai menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2019) pagi. Hasil penyelidikan polisi, pengemudi yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu positif mengonsumsi narkoba.
"Hasil cek urine tersangka positif mengonsumsi amphetamine (menurut pengakuan tersangka mengonsumsi ekstasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Baca Juga
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 311 ayat ( 4 ) jo 310 ayat ( 3) UU LLAJ. Tersangka dinilai sengaja mengemudi dengan keadaan membahayakan (dipengaruhi narkoba) dan menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 20 juta rupiah.
Advertisement
"Tersangka akan dilakukan penahanan," kata Yusri.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Gedung Summitmas, Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB pagi tadi. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.
Sesampainya di depan Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, minibus tersebut menabrak rombongan pesepeda. Terdapat tujuh pesepeda yang terluka dalam insiden tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.
Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.
Â
Ronald/Merdeka.com
Advertisement