Polri Akan Koordinasi ke Pihak Terkait soal Sanksi PNS Penabrak Pesepeda

Toyota Avanza yang dikemudikan seorang pria inisial TP menabrak sejumlah pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Des 2019, 13:17 WIB
Diterbitkan 29 Des 2019, 13:17 WIB
Jalan Sudirman
Lokasi kecelakaan minibus tabrak 7 pesepeda di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (27/12/2019). (Ahda Bayhaqi/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Toyota Avanza yang dikemudikan seorang pria inisial TP menabrak sejumlah pesepeda di kawasan Sudirman, Jakarta. Akibat peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi 28 Desember 2019, tujuh pesepeda terluka.

TP merupakan Aparatur Sipil Negara atau PNS di Polres Jakarta Selatan. Tak hanya itu, TP juga diketahui positif menggunakan amphetamine.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, TP akan menerima sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Namun, pihak kepolisian tidak bisa memberikan sanksi disiplin kepada TP sebagaimana anggota Polri.

Dalam kasus penabrakan rombongan pesepeda tersebut, pihaknya akan mengambil peran dalam mengusut dari segi pidana. Sementara untuk sanksi yang berkaitan dengan kode etik atau disiplin, akan ditetapkan oleh pihak yang menaungi ASN, seperti Kementerian PAN-RB atau lembaga lain yang berwenang.

"Yang namanya hukum kan semuanya sama untuk siapapun. Melanggar hukum akan kita proses. Tapi dia ini kan ASN bukan anggota Polri. Ada sanksi," kata dia, saat dihubungi Merdeka.com, Minggu (29/12/2019).

Selain menangani proses hukum pidana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak yang lebih berwenang untuk menjatuhkan sanksi kode etik atau pelanggaran disiplin ASN yang menabrak pesepeda.

"Dia kan PNS. Nanti akan kita laporkan semuanya. Pasti akan ada semua, kode etiknya ASN ada, disiplin ASN ada, sama dengan Polri," jelas dia.

"Dia PNS, tapi dipekerjakan di Polri. Akan ada aturan sendiri kode etik. Undang-Undang PNS kan ada. Undang-Undang ASN," imbuhnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 Korban Masih Dirawat

Kecelakaan Lalu Lintas dan Kecelakaan Mobil
Ilustrasi Foto Kecelakaan Mobil (iStockphoto)

Sejauh ini, jelas dia, lima dari tujuh orang korban sudah pulang ke kediaman masing-masing. Sementara dua lainnya masih dirawat di Rumah Sakit.

"Korbannya sekarang yang dari tujuh orang, lima sudah pulang, dua masih dirawat di rumah sakit. Kemudian yang bersangkutan kita lakukan penahanan di Polda," tandas Yusri.

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Gedung Summitmas, Jakarta Selatan sekitar pukul 06.10 WIB pagi tadi. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya di depan Gedung Summitmas, Jalan Sudirman, minibus tersebut menabrak rombongan pesepeda. Terdapat tujuh pesepeda yang terluka dalam insiden tersebut dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, korban berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA seluruhnya menderita luka.

 

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya