Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memperbolehkan aktivis Pusat Studi Antara Komunitas (Pusaka) Sudarto (45) pulang ke rumah setelah diperiksa secara intensif di Mapolda Sumbar sejak Selasa (7/1/2020) lalu.
"Dia diperbolehkan pulang karena pelaku kooperatif dalam pemeriksaan dan ada permintaan dari pihak keluarga serta pengacaranya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga
Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan walau dia pulang ke rumah.Menurut dia, keputusan untuk memperbolehkan pulang ini bukan berarti barang bukti atau dasar hukum yang dimiliki penyidik lemah.
Advertisement
"Setelah diperiksa, dia diperbolehkan pulang. Kita tidak lakukan penahanan," kata Stefanus seperti dikutip Antara.
Sebelumnya Polda Sumbar menangkap Sudarto (45) yang diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian ketika perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui media sosial.
Petugas telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini, baik dari saksi pelapor, saksi ahli bahasa, ahli ITE dan lainnya.
Sudarto ditangkap pada Selasa lalu sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya yang berada didi Jalan Veteran, Purus, Kota Padang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Berita Bohong di FB
Di akun Facebook, pelaku dianggap polisi dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan permusuhan baik individu maupun kelompok yang menyinggung Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) serta menyebarkan berita bohong dari akun Facebook Sudarto Toto.
Polisi mengamankan satu unit ponsel pintar dan laptop yang diduga digunakan untuk menyebar berita di media sosial.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 UU 19 2016 tentang perubahan UU 11 2008 tentang ITE.
"Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut," kata Stefanus.
Advertisement