Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR PDIP yang namanya disebut-sebut dalam kasus suap melibatkan Komisioner KPU Riezky Aprilia, mengaku tidak tahu masalah pergantian antar waktu (PAW) yang memicu suap tersebut. Riezky merupakan caleg Sumsel I pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal. Namun, DPP ingin Riezky diganti tersangka Harun Masiku (HAR).
"Saya enggak tahu apa-apa. Saya baru pulang reses," ujarnya di lokasi Rakernas PDIP di JIExpo, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga
Riezky turut hadir dalam Rakernas PDIP. Dia terlihat berusaha menghindari wartawan yang meminta komentar terkait kasus tersebut.Â
Advertisement
"Bukan gak mau nanggepin wartawan. Saya enggak ngerti apa-apa. Dan saya prinsipnya ikut perintah partai," kata dia.
Riezky juga mengaku tidak tahu ada gugatan dari PDIP untuk menggantikan dirinya sebagai anggota DPR. "Tidak tahu," ucapnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) sebagai tersangka suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, eks Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kronologi
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Nah, dari sini 'mengakali' proses demokrasi hendak dilakukan Wahyu dan Harun.
"Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di KPK, Kamis (9/1/2020).
Awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP yang masih misterius, memerintahkan Doni (DON), seorang pengacara, mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Nazarudin Kiemas pada Maret 2019 (satu bulan sebelum pencoblosan).
Gugatan Doni kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu (PAW). Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.
Namun, 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, bukan Harun seperti keinginan PDIP.
Selanjutnya, 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat kepada KPU berisi penetapan caleg. Saeful (SAE) yang ditulis sebagai pihak swasta oleh KPK, menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan Caleg PDIP dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun sebagai PAW.
Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun.
"WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!" lanjut Lili menjelaskan kronologi kasus ini.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Advertisement