Masinton: Kedatangan Penyelidik KPK ke Kantor PDIP Bermotif Politik

Masinton menampik bila pihaknya disebut menghalang-halangi tugas pemberantasan korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jan 2020, 23:11 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2020, 23:11 WIB
20150902- Fraksi PDIP Tak Setuju Budi Waseso Dicopot-Jakarta- Masinton Pasaribu
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat memberikan keterangan pers di Ruang Fraksi PDIP, Senayan, Jakarta. (2/9/2015). Fraksi PDIP tak setuju Komjen Budi Waseso dicopot. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Masinton Pasaribu menilai kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu, yang diduga bakal melakukan penyegelan sebagai tindakan cacat hukum

"Tindakan mereka adalah tindakan ilegal, untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Saya simpulkan sebagai motif politik dan bukan untuk penegakan hukum," ujar Masinton dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/1/2020).

Kesimpulan itu disampaikan Masinton berdasarkan informasi yang dia dapat bahwa para penyelidik tidak dilengkapi surat tugas.

Padahal, dalam peraturan yang berlaku surat tugas penyelidikan sebagai hal yang wajib dipenuhi dalam menjalankan tugas penyelidikan.

"Mereka tidak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal yang diatur jelas sesuai hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Kendati demikian, dia menampik bila pihaknya disebut menghalang-halangi tugas pemberantasan korupsi.

"PDI Perjuangan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, namun Penegakan hukum dan Pemberantasan korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Benarkan Kader PDIP

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan informasi bahwa ada dua staff PDIP yang disebut-sebut turut diamankan KPK bersama Komisioner Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Kalau informasi itu benar, maka yang bersangkutan itu salah satu adalah kader PDIP. Sebagai kader PDIP dia bertindak seharusnya menjalankan garis-garis kebijakan ideologi partai termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan bertentangan dengan hukum," kata Hasto di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.

Selaku Sekjen, Hasto menyatakan dirinya bertanggung jawab dalam membina seluruh staf, seluruh anggota dan seluruh kader partai. Sebab hal tersebut merupakan tugas yang sudah tertuang dalam AD/ART PDIP.

"Apa yang menjadi tindak dari para anggota dan kader partai, partai tentu saja ikut bertanggung jawab. Tetapi ketika sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," jelas Hasto.

Namun, Hasto mengaku tak mengetahui keberadaan dua stafnya tersebut dikarenakan tengah dalam kondisi tidak sehat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya