Liputan6.com, Jakarta - Dua orang mengaku sebagai keturunan kerajaan ditangkap polisi. Keduanya yakni Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Polisi menjerat "raja" dan "ratu" itu dengan Pasal berlapis.
"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).
Iskandar menyatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.
Advertisement
"Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," ujar dia.
Menurut pengakuan Toto Santoso, Keraton Agung Sejagat ini muncul karena sebuah perjanjian pada 500 tahun lalu telah berakhir. Perjanjian itu mulai terhitung pada 1518 sampai 2018. Perjanjian tersebut isinya tentang penguasaan tentang rempah-rempah selama 500 tahun.
"Setelah 500 tahun tidak ada lagi ikatan dari Portugis. Kemudian jatuhnya 500 tahun ini di tahun 2018. Makanya mereka setelah berakhirnya 500 tahun itu punya inisiatif yang katanya mendapatkan wangsit mendirikan Kerajaan Mataram kedua," kata Iskandar mengulang pengakuan Toto Santoso.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ide Kanjeng Ratu Fanni
Baru sepekan menjabat sebagai Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, kini hanya bisa menundukan kepaladi hadapan polisi. Keduanya tidak lagi bisa mengenakan baju kebesaran dan mahkota kerajaan. Tubuhnya kini terbalut seragam biru bertuliskan "Tahanan (Direktorat tahanan dan barang bukti) Polda Jateng".
Fanni sang permaisuri mengenakan seragam tahanan bernomor 1 sedang Santoso raja Kerajaan Agung Semesta mengenakan seragam tahanan dengan nomor 2.
Berbeda pada saat menggelar paseban di istananya, pasangan Fanni dan Santoso selaku Raja dan Ratu yang selalu anggun dan berwibawa saat berhadapan dengan ratusan punggawanya. Saat menghadapi puluhan polisi dan wartawan, Fanni hanya bisa bersedih bahkan terus terisak.
"Raja dan ratu Kerajaan Agung Sejagat kita tangkap kemarin di sekitar lokasi yang dijadikan kerajaan," ungkap Kapolda Jateng Irjen Polisi Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Rabu (15/1/2020).
Sebelum melakukan penangkapan, kata Kapolda, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, melakukan koordinasi dengan jajaran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, untuk melakukan kajian.
"Undip mengirim tiga pakar dan bersama Direktorat Kriminal Umum melakukan kajian. Penangkapan dilakukan karena ada banyak keluhan dari masyarakat terkait adanya penarikan uang dan adanya kegiatan ritual yang disertai pembakaran kemenyan," ungkap Rycko.
Usai penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa Hadiningrat alias Sinuhun dan Fanni Aminadia alias Dyah Fitarja atau Kanjeng Ratu, hingga saat ini kerajaan yang baru berusia satu tahun itu ditutup dan tidak beroperasi lagi.
Dari penyelidikan awal terungkap, pendirian Kerajaan Agung Sejagat merupakan ide murni dari Fanni. Sebelum di Jawa Tengah tepatnya di Purworejo, kerajaan yang sama juga sempat mau didirikan di Yogyakarta, namun ide tersebut ditolak masyarakat.
"Ditolak di Jogja, kemudian mereka mendirikan kerajaan di Jawa Tengah. Pengikutnya lebih dari 400 orang," kata Rycko menambahkan.
Advertisement